Dewa Slide

Dewa Slide

Rabu, 05 September 2012

PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 DAN NASIB POLITISASI HIBAH/BANSOS

Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012 di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah pembahasan anggaran terkait Pos Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tarik ulur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 harus berpedoman kepada Peraturan Menteri. Sejatinya, setiap peraturan yang disusun dan dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten mengeluarkannya tentu dengan maksud untuk menjadikan objek yang diatur dalam aturan itu menjadi lebih baik. Begitupun dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2012, kelahirannya dimaksudkan untuk memberikan pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebenarnya sebelum Permendagri ini dikeluarkan pun tiap Kabupaten/Kota rata-rata sudah mempunyai aturan terkait pemberian hibah/bantuan sosial yang bersumber dari APBD masing-masing daerah. Namun karena perbedaan penafsiran dan kepentingan masing-masing daerah maka aturan tersebut tidak seragam serta terkadang tidak tegas dan jelas. Dengan adanya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 diharapkan adanya keseragaman, ketegasan dan kejelasan dalam mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Seperti kita maklumi bersama, sebelumnya pemberian Hibah/bantuan sosial rawan penyimpangan dan politisasi. Sebagaimana dilansir oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) atas hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu ada beberapa poin penting yang harus dikritisi terkait pemberian Hibah/Bantuan Sosial dari Anggaran Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota: Pertama, adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif. Kedua, lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama. Ketiga, Adanya aliran dana Hibah/Bantuan Sosial ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dana hibah banyak yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat. Keempat, dana hibah tidak utuh/dipotong. Nilai dana hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yag ditetapkan oleh otoritas pengelola keuangan dan aset daerah. Satu hal lagi yang menjadi titik rawan hibah/bantuan sosial adalah banyak terjadinya praktek politisasi belanja hibah/bantuan sosial demi kepentingan pemenangan Pilkada dan kepentingan politik lainnya. Hal ini tecermin dari banyaknya pelanggaran kasus pelanggaran Pilkada yang mengemuka terkait maraknya pemberian hibah/bantuan sosial menjelang momen pemilihan Kepala Daerah. Hasil Penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kasus-kasus korupsi di berbagai daerah dengan modus penyimpangan pemberian hibah/bantuan sosial merupakan beberapa latar belakang mengapa perlu diaturnya pengelolaan hibah dan Bantuan Sosial dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hibah dan Bansos Masih Diperlukan Salah satu fungsi pemerintahan adalah fungsi pemberdayaan dimana pemerintah harus mampu memberdayakan warganya sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yg tangguh dan berkompeten demi meningkatkan ketahanan bangsa. Upaya pemberdayaan masyarakat ini menjadi penting karena keterbatasan Pemerintah Daerah untuk dapat menjangkau dan mencapai seluruh aktifitas masyarakat dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Melihat realitas tersebut maka pelibatan Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam menjadi sebuah keniscayaan. Dalam kerangka itulah Pemberian Hibah kepada Masyarakat dan atau Organisasi Kemasyarakatan menjadi suatu hal yang diperlukan. Di dalam sekitar kita ada sebagian masyarakat yang terkait apa yang dengan apa disebut resiko sosial. Menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tersebut yang dinamakan resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Terkait resiko sosial itulah kiranya keberadaan bantuan sosial sangat diperlukan oleh masyarakat yang mengalaminya. Permasalahannya adalah bagaimana resiko sosial itu dimaknai dan dipahami secara mendalam oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya untuk memberdayakan masyarakatnya melalui stimulan dana bantuan sosial disisi lain pemberian bantuan sosial itu dapat tepat guna dan tepat sasaran. Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos Dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 hibah didefinisikan sebagai pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara sfesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Secara garis besar signifikansi perubahan mekanisme pemberian hibah yang diatur Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 berupa, pertama: objek penerima bantuan (seperti yang tercantum dalam definisi di atas), secara umum harus memenuhi kriteria: peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non profesional. Khusus untuk hibah kepada masyarakat persyaratannya ditambah dengan keharusan memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan. Sementera hibah kepada organisasi kemasyarakatan ada klausul bahwa organisasi kemasyarakatan tersebut harus telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan, berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan serta memiliki sekretariat tetap. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keharusan dicantumkannya alokasi anggaran hibah dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) setelah usulan hibah tersebut diterima oleh kepala daerah, dievaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan direkomendasikan/dipertimbangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya Hibah berupa Uang harus dicantumkan dalam RKA-PPKD (Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan hibah barang harus dicantumkan dalam RKA-SKPD yang kemudian akan menjadi DPA PPKAD adan DPA SKPD. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 juga mewajibkan dibuatnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang secara eksplisit memuat: pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tatacara penyaluran/penyerahan hibah dan tatacara pelaporan hibah. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban hibah merupakan hal yang juga harus diperhatikan karena baik Pemberi Hibah maupun Penerima Hibah akan menjadi objek pemeriksaan. Bantuan Sosial (Bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Pemberian bantuan sosial mempunyai tujuan: rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Secara umum mekanisme pemberian bantuan sosial tidak jauh berbeda dengan pemberian hibah. Pertanyaan umum yang diajukan oleh beberapa Kepala Daerah terkait dengan implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 adalah pemberian bantuan terkait hal yang sipatnya insidental. Hal ini wajar dan merupakan kewajiban bagi seorang pemimpin untuk memberikan solusi (minimal sementara) manakala ada hal mendesak dan spontan terkait kebutuhan dan keinginan masyarakatnya. Dalam mengatasi situasi seperti ini kepala daerah tidak bisa lagi memberikan bantuan dari pos belanja Bansos, tetapi dapat dialokasikan dari dana keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Permendagri No 21/2011. Permendagri Nomor 32/2011 dan Reduksi Politisasi Hibah/Bansos Urgensi pengaturan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dapat dilihat dari data statistik besarnya belanja yang telah dikeluarkan daerah secara nasional. Data APBD provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan jumlah dana belanja hibah dan Bansos pada 2009 mencapai Rp 22,61 triliun atau 5,28% dari total belanja daerah. Kemudian pada 2010 naik menjadi Rp 30,39 triliun atau sekitar 6,85% dari belanja daerah. Sedangkan pada 2011 ini tercatat Rp 23,15 triliun atau 4,56 % dari belanja daerah. Maka sudah selayaknya permasalahan hibah dan bantuan sosial diatur dengan lebih baik secara administratif, akuntabel dan transparan tanpa mengurangi kewenangan kepala daerah dalam melaksanakan visi-misinya. Dengan peraturan ini maka tata cara pelaksanaan penyaluran dana hibah dan Bansos akan terasa kaku, panjang dan berbelit. Tapi dampak positifnya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial akan semakin tertib secara adminitrasi, terukur, akuntabel dan transparan. Dengan pelaksanaan aturan ini, pemberian bantuan yang ujug-ujug dan penerima bantuan yang abal-abal serta jumlah bantuan yang hanya sisa-sisa akan semakin terbatasi keberadaannya. Praktek politisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (pemberian hibah dan bansos dengan maksud untuk memperoleh keuntungan politik, baik berupa dukungan politik atau pencitraan) akan dapat direduksi. Selain itu diharapkan pemberian hibah dan bantuan sosial dapat menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan tidak hanya dinikmati oleh elemen-elemen yang selama ini dekat dengan lingkaran kekuasaan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga betul-betul memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri ini.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda