Kamis, 06 September 2012

I WILL SURVIVE

Di awal perkuliahan program Chief Information Officer yang kuikuti di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB biasanya dosen bertanya "Siapa yang background S1 nya bukan dari IT". Ku acungkan tangan (walaupun bercampur antara pede tingkat moderat dan minority (mudah-mudahan bukan inferiority) complex. Aku memang business administration man! Ketika program itu ditawarkan dan bisa diapply oleh figur dengan latar belakang pendidikan non IT, saya yakin saya bisa! Aku hanya harus belajar lebih keras, berfikir lebih keras, beradaptasi lebih keras.....hasilnya!mudah-mudahan Alloh SWT memberikan yang terbaik. Aku tidak akan menyerah, aku percaya akan pertolongan Alloh SWT dan kemampuan diri sendiri serta seperti biasa....I Will Survive....keep fight man!u r IT man now!

Rabu, 05 September 2012

PNS DAN KECERDASAN FINANSIAL (FINANCIAL QUOTIENT)

PENTINGNYA PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI PARA PNS,ANGGOTA TNI DAN POLRI Kalau tidak ada aral melintang mulai pada Bulan April ini para Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri dan para Pensiunan) akan mendapati kenaikan jumlah pada struk gaji mereka sebagai pertanda kebijakan pemerintah untuk menaikan gaji pegawai mereka mulai berlaku. Hal ini tentu disambut dengan senyuman dari para Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri sebagai ekspresi kebahagiaan. Walau terkadang di sudut yang lain keputusan kenaikan gaji tersebut ditanggapi dengan sinis karena kinerja yang masih tidak setimpal dan kekhawatiran ikut naiknya harga barang sebagai reaksi kenaikan gaji tersebut. Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa hampir tiap tahun anggaran gaji pegawai negeri sipil mengalami kenaikan. Lepas dari motif kebijakan baik itu pertimbangan ekonomis, humanis ataupun politis, kenaikan gaji tersebut patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah untuk membantu aparaturnya memenuhi kebutuhan hidupnya. Pandangan negatif dan terkadang sinis lahir karena kinerja Pegawai Negeri Sipil dan aparatur negara lainnya yang belum meningkat secara signifikan sehingga mereka merasa belum saatnya reward mereka ditingkatkan. Ini pun hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat sebagai salah satu stakeholder penyelenggaraan negara yang notabene melalui pajak yang mereka bayarkan ikut juga berkontribusi menggaji para aparatur negara. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara sehingga mereka dapat tenang bekerja dan menghindarkan diri dari tindakan tidak terpuji yang akan merugikan keuangan negara. Sehingga diharapkan dengan kenaikan gaji yang hampir dilakukan tiap tahun akan meningkatkan jumlah take home pay yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri. Selain itu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri juga diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi (multiplier effect) masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya kenaikan gaji maka diharapkan adanya kenaikan daya beli para Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri yang secara otomatis pembelian yang dilakukan akan memutar roda ekonomi atau mendorong bergeraknya sektor riil. Dengan konsep ini maka implikasi positis kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri tidak hanya dapat dirasakan oleh para pegawai tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Namun pada kenyataanya dampak kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri tidak seperti yang diuraikan di atas. Dengan tidak bermaksud untuk menyudutkan, sudah menjadi fakta umum bahwa mayoritas Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan bahkan termasuk para pensiunan adalah debitur dari bank-bank dan beberapa lembaga keuangan lainnya. Di sisi yang lain pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya dengan mempertimbangkan jaminan kelancaran pembayaran angsuran kredit seolah berlomba memberikan kemudahan mekanisme pemberian kredit yang diperuntukan bari para Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para pensiunan. Persyaratan yang semakin mudah, pagu pinjaman yang semakin besar dan jangka waktu pinjaman yang makin lama menjadi daya tarik bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para pensiunan untuk mengajukan permohonan kredit pinjaman. Tidak salah dan wajar-wajar saja fenomena ini terjadi. Apalagi ketika seorang Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para pensiunan memerlukan sejumlah uang yang cukup besar dalam waktu yang mendesak serta tidak punya alternatif lain maka meminjam ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya merupakan jawaban yang paling realistis. Yang harus diwaspadai adalah manakala pengelolaan keuangan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri yang kurang bijak sehingga take home pay sisa potongan sana sini yang kurang memadai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kemampuan seseorang untuk mengelola keuangan merupakan salah satu dari parameter dari kecerdasan finansial. Kecerdasan finansial (financial quotient) itu sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mendayagunakan kemampuan pribadinya dalam mendapatkan dan mengelola uang. Kecerdasan jenis ini sangat dibutuhkan agar kita tidak terjebak dalam dua jenis permasalahan klasik keuangan yaitu kekurangan uang atau kelebihan uang. Kekurangan uang menyebabkan seseorang selalu disibukkan dengan permasalahan-permasalahan bagaimana mencari uang, dan ini bisa membawa dirinya menjadi lose of control dan akhirnya menempuh berbagai macam cara untuk memperoleh uang. Terkadang kekurangan uang ini juga diakibatkan oleh individu yang kurang bersyukur. Perasaan selalu merasa kurang dan memiliki pandangan ukuran kebahagian dengan selalu melihat ke atas akan menjauhkan orang dari kebahagiaan yang hakiki. Kelebihan uang yang tidak disertai dengan pengelolaan yang benar juga lambat laun akan menciptakan permasalahan. Uang akan habis tanpa dapat memetik hasil dari investasi yang seharusnya dilakukan. Hati-Hati Jebakan Utang (Debt Trap) Berutang itu wajar, yang harus diwaspadai adalah manakala kita telah terjebak dalam perangkap utang. Ketika pendapatan kita sebagian besar digunakan untuk membayar utang akan membuat neraca keuangan bulanan kita tiap bulan tidak seimbang. Pengeluaran kita lebih besar dari pada pendapatan. Peribahasanya besar pasak daripada tiang. Menghadapi kondisi ini biasanya orang cenderung untuk mencari utang baru, gali lobang tutup lobang!. Inilah yang dimaksud dengan jebakan utang. Godaan kemudahan mendapat pinjaman harus disikapi dengan bijak dan pertimbangan bahwa kebutuhan hidup akan semakin meningkat. Usahakan jumlah cicilan pinjaman yang harus kita bayar setiap bulan tidak lebih dari 60% pendapatan total kita. Jumlah 60% ini sebenarnya tergolong cukup tinggi, sebab para pakar perencana keuangan biasanya hanya merekomendasikan maksimal 30% saja. Angka 60% ini juga banyak dipakai sebagai jumlah cicilan maksimal dari total pendapatan yang ditentukan oleh Perbankan. Ketentuan ini untuk kebaikan debitur juga, diharapkan dengan sisa gaji yang ada (40%) debitur masih dapat hidup dengan layak. Teori klasik perencanaan keuangan menyatakan bahwa untuk menyeimbangkan/menyehatkan neraca keuangan kita ada dua cara yang dapat ditempuh: 1. Meningkatkan pendapatan Mekanisme ini menuntut kita untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dalam diri kita. Kita harus kreatif dan inovatif untuk mencari sumber penghasilan baru. Potensi dan kapasitas yang kita punyai harus kita pakai untuk melakukan sesuatu yang dapat menghasilkan uang. Hobi yang kita geluti pun ketika memakai pendekatan kewirausahaan tidak akan menjadi beban pengeluaran, justru akan menjadi sumber penghasilan; 2. Mengurangi pengeluaran. Penghematan!itulah kuncinya. Kita harus rela menghilangkan pos pengeluaran yang tidak prioritas dari daptar belanja kita. Prinsip hidup mengikuti trend dan fashion harus dihindari manakala keuangan kita tidak berlebih. Jebakan pergaulan, kelompok hobi dan gaya hidup yang penuh gengsi harus disikapi dengan bijak dan didefinisi ulang dengan dasar visi hidup yang membumi. Prinsip hidup“biar tekor asal sohor” bukan filsafat hidup yang layak untuk dijunjung tinggi. Gaji Baru Tidak Berarti Kredit Baru Ketika kita mendapat tambahan penghasilan (kenaikan gaji misalnya) maka kita jangan berfikir bahwa ini adalah kesempatan untuk mendapat kredit yang lebih besar, apalagi dengan membuka kredit baru di lembaga keuangan yang lain. Kalau kita berfikir seperti itu maka kenaikan gaji tidak akan berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan kita. Take home pay kita tidak akan meningkat sementara disisi yang lain tuntutan kebutuhan dan tingkat inflasi menuntut tersedianya uang yang cukup besar. Ketika kenaikan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para pensiunan dipakai untuk meningkatkan pagu pinjaman atau penciptaan kredit baru, kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para Pensiunan tidak akan berimplikasi luas. Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para pensiunan tidak akan tercapai dan realisasi multiplier effect seperti yang diharapkan oleh pemerintah tidak akan terlaksana. Sektor riil tidak akan terstimulasi dengan maksimal. Justru terpicunya kenaikan harga yang mengemuka. Yang terjadi adalah gap antara kenaikan harga dengan daya beli masyarakat yang semakin besar. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan para Pensiunan memberikan manfaat yang maksimal: a. kembali ke pola hidup sederhana, membeli sesuatu yang benar-benar dibutuhkan; b. menjauhi gaya hidup konsumtif; c. ketika memang perlu untuk meminjam uang tetap disiplin dengan rumus cicilan maksimal 60% dari total pendapatan kita, lebih kecil lebih baik; d. jangan meminjam ke beberapa bank/lembaga keuangan; dengan semakin bijak kita mengelola keuangan mudah-mudahan akan semakin meningkatkan kualitas kerja dan hidup kita.

PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 DAN NASIB POLITISASI HIBAH/BANSOS

Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012 di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah pembahasan anggaran terkait Pos Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tarik ulur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 harus berpedoman kepada Peraturan Menteri. Sejatinya, setiap peraturan yang disusun dan dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten mengeluarkannya tentu dengan maksud untuk menjadikan objek yang diatur dalam aturan itu menjadi lebih baik. Begitupun dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2012, kelahirannya dimaksudkan untuk memberikan pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebenarnya sebelum Permendagri ini dikeluarkan pun tiap Kabupaten/Kota rata-rata sudah mempunyai aturan terkait pemberian hibah/bantuan sosial yang bersumber dari APBD masing-masing daerah. Namun karena perbedaan penafsiran dan kepentingan masing-masing daerah maka aturan tersebut tidak seragam serta terkadang tidak tegas dan jelas. Dengan adanya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 diharapkan adanya keseragaman, ketegasan dan kejelasan dalam mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Seperti kita maklumi bersama, sebelumnya pemberian Hibah/bantuan sosial rawan penyimpangan dan politisasi. Sebagaimana dilansir oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) atas hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu ada beberapa poin penting yang harus dikritisi terkait pemberian Hibah/Bantuan Sosial dari Anggaran Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota: Pertama, adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif. Kedua, lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama. Ketiga, Adanya aliran dana Hibah/Bantuan Sosial ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dana hibah banyak yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat. Keempat, dana hibah tidak utuh/dipotong. Nilai dana hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yag ditetapkan oleh otoritas pengelola keuangan dan aset daerah. Satu hal lagi yang menjadi titik rawan hibah/bantuan sosial adalah banyak terjadinya praktek politisasi belanja hibah/bantuan sosial demi kepentingan pemenangan Pilkada dan kepentingan politik lainnya. Hal ini tecermin dari banyaknya pelanggaran kasus pelanggaran Pilkada yang mengemuka terkait maraknya pemberian hibah/bantuan sosial menjelang momen pemilihan Kepala Daerah. Hasil Penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kasus-kasus korupsi di berbagai daerah dengan modus penyimpangan pemberian hibah/bantuan sosial merupakan beberapa latar belakang mengapa perlu diaturnya pengelolaan hibah dan Bantuan Sosial dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hibah dan Bansos Masih Diperlukan Salah satu fungsi pemerintahan adalah fungsi pemberdayaan dimana pemerintah harus mampu memberdayakan warganya sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yg tangguh dan berkompeten demi meningkatkan ketahanan bangsa. Upaya pemberdayaan masyarakat ini menjadi penting karena keterbatasan Pemerintah Daerah untuk dapat menjangkau dan mencapai seluruh aktifitas masyarakat dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Melihat realitas tersebut maka pelibatan Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam menjadi sebuah keniscayaan. Dalam kerangka itulah Pemberian Hibah kepada Masyarakat dan atau Organisasi Kemasyarakatan menjadi suatu hal yang diperlukan. Di dalam sekitar kita ada sebagian masyarakat yang terkait apa yang dengan apa disebut resiko sosial. Menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tersebut yang dinamakan resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Terkait resiko sosial itulah kiranya keberadaan bantuan sosial sangat diperlukan oleh masyarakat yang mengalaminya. Permasalahannya adalah bagaimana resiko sosial itu dimaknai dan dipahami secara mendalam oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya untuk memberdayakan masyarakatnya melalui stimulan dana bantuan sosial disisi lain pemberian bantuan sosial itu dapat tepat guna dan tepat sasaran. Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos Dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 hibah didefinisikan sebagai pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara sfesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Secara garis besar signifikansi perubahan mekanisme pemberian hibah yang diatur Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 berupa, pertama: objek penerima bantuan (seperti yang tercantum dalam definisi di atas), secara umum harus memenuhi kriteria: peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non profesional. Khusus untuk hibah kepada masyarakat persyaratannya ditambah dengan keharusan memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan. Sementera hibah kepada organisasi kemasyarakatan ada klausul bahwa organisasi kemasyarakatan tersebut harus telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan, berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan serta memiliki sekretariat tetap. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keharusan dicantumkannya alokasi anggaran hibah dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) setelah usulan hibah tersebut diterima oleh kepala daerah, dievaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan direkomendasikan/dipertimbangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya Hibah berupa Uang harus dicantumkan dalam RKA-PPKD (Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan hibah barang harus dicantumkan dalam RKA-SKPD yang kemudian akan menjadi DPA PPKAD adan DPA SKPD. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 juga mewajibkan dibuatnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang secara eksplisit memuat: pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tatacara penyaluran/penyerahan hibah dan tatacara pelaporan hibah. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban hibah merupakan hal yang juga harus diperhatikan karena baik Pemberi Hibah maupun Penerima Hibah akan menjadi objek pemeriksaan. Bantuan Sosial (Bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Pemberian bantuan sosial mempunyai tujuan: rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Secara umum mekanisme pemberian bantuan sosial tidak jauh berbeda dengan pemberian hibah. Pertanyaan umum yang diajukan oleh beberapa Kepala Daerah terkait dengan implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 adalah pemberian bantuan terkait hal yang sipatnya insidental. Hal ini wajar dan merupakan kewajiban bagi seorang pemimpin untuk memberikan solusi (minimal sementara) manakala ada hal mendesak dan spontan terkait kebutuhan dan keinginan masyarakatnya. Dalam mengatasi situasi seperti ini kepala daerah tidak bisa lagi memberikan bantuan dari pos belanja Bansos, tetapi dapat dialokasikan dari dana keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Permendagri No 21/2011. Permendagri Nomor 32/2011 dan Reduksi Politisasi Hibah/Bansos Urgensi pengaturan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dapat dilihat dari data statistik besarnya belanja yang telah dikeluarkan daerah secara nasional. Data APBD provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan jumlah dana belanja hibah dan Bansos pada 2009 mencapai Rp 22,61 triliun atau 5,28% dari total belanja daerah. Kemudian pada 2010 naik menjadi Rp 30,39 triliun atau sekitar 6,85% dari belanja daerah. Sedangkan pada 2011 ini tercatat Rp 23,15 triliun atau 4,56 % dari belanja daerah. Maka sudah selayaknya permasalahan hibah dan bantuan sosial diatur dengan lebih baik secara administratif, akuntabel dan transparan tanpa mengurangi kewenangan kepala daerah dalam melaksanakan visi-misinya. Dengan peraturan ini maka tata cara pelaksanaan penyaluran dana hibah dan Bansos akan terasa kaku, panjang dan berbelit. Tapi dampak positifnya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial akan semakin tertib secara adminitrasi, terukur, akuntabel dan transparan. Dengan pelaksanaan aturan ini, pemberian bantuan yang ujug-ujug dan penerima bantuan yang abal-abal serta jumlah bantuan yang hanya sisa-sisa akan semakin terbatasi keberadaannya. Praktek politisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (pemberian hibah dan bansos dengan maksud untuk memperoleh keuntungan politik, baik berupa dukungan politik atau pencitraan) akan dapat direduksi. Selain itu diharapkan pemberian hibah dan bantuan sosial dapat menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan tidak hanya dinikmati oleh elemen-elemen yang selama ini dekat dengan lingkaran kekuasaan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga betul-betul memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri ini.

Selasa, 04 September 2012

Urip Sejatine Gawe Urup

Hidup sejatinya memberikan kebaikan kepada Sesama..... Itu kalimat dari tshirt yang saya beli di sebuah toko di kota solo!kotanya pak jokowi!jauh sebelum hingar-bingar pilkada jakarta. Memang hidup kita harus memberikan arti yang positif bagi orang lain. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang yang paling baik adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain. Perjalanan hidup kita adalah sebuah pembelajaran terus menerus untuk meningkatkan kualitas diri sehingga nilai manfaat kita akan semakin besar bagi orang lain. Kita hidup bukan untuk diri sendiri. Kita jangan hanya sukses sendirian. Berhasil tapi keberhasilan kita tanpa berdampak banyak kepada orang lain. Kuantitas dan kualitas kebaikan kita kepada orang lain bukanlah perkara pokok. Sebab tiap orang punya kapasitas dan kapabilitas yang berbeda dalam meng-create kebaikan. jangan pernah bosan untuk menyebarkan benih-benih kebaikan

Rabu, 29 Agustus 2012

TETEN RUSTENDI (sebuah tafakur untuk sahabat yang baru pergi)

ketika mendapat info bahwa beliau sedang dirawat di TMC, tebersit keingingan untuk menjenguknya. tapi keraguan bahwa saya belum pernah bertemu secara langsung membuat saya mengurungkan niat, sesuatu yang saya sesali akhirnya. ----- ----- ----- jejaring sosial facebooklah yang menjadi wasilah saya mengenal sosok teten rustendi di dunia maya. karena dulu saya sekolah di tasikmalaya, banyak teman2 beliau yang menjadi teman saya juga. ----- ----- ----- beliaulah yang memberikan inspirasi untuk menulis di Kabar Priangan. salah satu petuahnya yang saya ingat adalah bahwa menulis itu adalah kepuasan batin, tidak dapat diukur dengan nilai uang. dan memang betul, ketika tulisan saya pertama kali dimuat!bahagia dan bangganya luar biasa!seperti lulus ujian....atau ketika ditelepon bahwa saya diterima kerja.... ----- ----- ----- status terakhir yang saya baca adalah sekitar kebahagiannya karena menjalani hidup baru sebagai seorang suami. dan statement yang masih saya ingat adalah bahwa belia pensiun dini dari makan makanan yang mengandung msg....sesuatu yang saya bertekad untuk mengikutinya ----- ----- ----- hikmah yang dapat kita petik adalah bahwa usia itu rahasia Alloh SWT kita dipanggil Alloh SWT bisa saat ini, besok,atau besoknya lagi bersiaplah, bukankan mukmin yang cerdas adalah mereka yang selalu mempersiapkan diri untuk hari esok (akhirat) selamat jalan sahabat Allohumaghfirlahu wa'afihi wa'fuanhu semoga Alloh SWT menempatkanmu dalam tempat yang mulia *bandung*29082012#

Selasa, 28 Agustus 2012

Kembali Menjadi Anak Kost

16 tahun yang lalu aku pernah kost di wilayah ini, walaupun sebatas menginap sementara untuk persiapan menghadapi UMPTN. Dulu berjalan kaki dari daerah Simpang Dago ke Cisitu Lama/Sangkuriang tidak terasa terlalu lelah. kini jalan menanjak sedikit dengan beban dipunggung mengharuskanku untuk pandai mengatur langkah dan nafas....ah memang usia yang mulai merambat tua dan fisik yang kurang terlatih membuat badan ini minta sedikit dimanja. saat itu pula aku pernah meretas asa untuk kuliah di jalan ganesha no sepuluh. dengan keyakinan yang tinggi aku pilih jurusan biologi, aku sadar kemampuan eksaktaku hanya rata-rata air. tapi takdir Alloh SWT dan ikhtiarku belum membawaku ku institut itu! Dengan tidak lepas dari pertolongan Alloh SWT pada pertengahan tahun 2012, setelah melewati serangkaian proses seleksi dan registrasi yang membuat lelah jiwa dan raga, aku terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana Institut Teknologi Bandung. dream comes true! kini kembali kujalani kehidupan sebagai malot (mahasiswa kolot) yang harus kembali ngekost. kembali baca-baca buku, kembali mencari makan sendiri, dll hidup harus tetap berjalan.....tantangan ada untuk ditaklukan, hambatan ada untuk dilawan....tegakkan kepala!menunduklah hanya kepada Alloh SWT!

Dream Comes True

Senin 27 Agustus 2012, Sebuah langkah dimulai. Langkah yang merupakan manifestasi dari sebuah mimpi.ya sebuah mimpi, bahkan merupakan sebuah mimpi besar. Enam belas tahun yang lalu, kuliah kampus ini adalah sebuah cita-cita yang belum Alloh SWT izinkan untuk terlaksana!dan mulai hari ini dengan tidak lepas dari inayah dan i'anah Alloh SWT, aku tercatat sebagai mahasiswa program pascasarjana Program Studi Informatika. Kehidupan memang terkadang terlalu rumit untuk dikalkulasikan. Mudah bagi Alloh SWT untuk menjadikan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin...dan sebaliknya. Hari pertama yang kunanti dapat dilalui dengan baik! sebuah pembelajaran yang berbeda

Menyisakan Ketidakpercayaan

Bulan-bulan terakhir ini banyak sekali pembelajaran hidup. Terima kasih telah memberikan bahan untuk belajar. Sangat berharga sekali. Sering...