Kamis, 16 Oktober 2014

PERAN TIK DALAM INOVASI DAERAH


           Inovasi Daerah adalah sebuah konsep besar sehingga sering disebut sebagai sebuah sistem, Sistem Inovasi Daerah (SID).  Keinginan untuk menerapkan inovasi daerah merupakan sesuatu yang strategis dan jawaban untuk meningkatkan kapasitas kepemerintahan dan daya saing daerah. Sistem Inovasi Daerah juga merupakan kunci pembuka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan pemerintah daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan  payung hukum yang mengatur Sistem Inovasi Daerah sangat diperlukan agar inovasi daerah itu menjadi sesuatu yang strategis, ditetapkan secara formal, terstruktur, terukur, terkelola dan menuju pada praktek terbaik.
          Sebagai seorang birokrat penggiat TIK di pemerintah Kabupaten Ciamis dan bertugas di lingkup bidang komunikasi dan informatika maka penulis hanya mengambil salah satu bagian dari bangunan besar Sistem Inovasi Daerah, peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penulis memandang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan enabler (pemungkin) untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan daya saing daerah.Sejatinya implementasi TIK di Instansi Pemerintahan bukan hal baru apalagi jawaban baru. Penerapan TIK di pemerintahan atau  lebih dikenal dengan istilah electronic government (e-government) telah dikedepankan lebih dari satu dekade lalu.  Secara umum manfaat dari e-goverenment adalah untuk meningkatkan : pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
             Menyadari akan pentingnya peran TIK dalam keberlangsungan pemerintahan ke depan Presiden Megawati telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Inpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (egovernment) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government; bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan e-government secara nasional
              Saat ini pun pemerintah Kabupaten Ciamis tengah berupaya untuk merintis dan meningkatkan pembangunan e-government. Kita menyadari bahwa masih banyak hal yang harus dikejar dan dikerjakan. Beberapa hambatan yang harus segera diatasi diantaranya :
  1. Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia di bidang teknologi infomasi dan komunikasi pada instansi pemerintah daerah sangat terbatas. Tingkat literasi (kemelekan) terhadap teknologi informasi dan komunikasi para Pegawai Negeri Sipil pun masih perlu ditingkatkan. Masih banyak PNS yang tidak bisa mengoperasikan komputer dan komputer  pun masih dianggap sebagai alat untuk mengetik saja. Selain itu ada kecenderungan ketidaksiapan menerima teknologi informasi, keengganan untuk berubah (mempelajari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi) dan malah menganggap teknologi informasi dan komunikasi sebagai sebuah ancaman;
  2. Infrastruktur dan Infostruktur teknologi informasi dan komunikasi yang perlu ditingkatkan;
  3. Perlu penguatan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika termasuk penguatan anggaran untuk investasi teknologi informasi dan komunikasi.
TIK Sebagai Pemungkin (Enabler) Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif Dan Efisien
Ada beberapa hal penting yang harus ditempuh untuk memaksimalkan peran TIK dalam mewujudkan mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien diantaranya :
       Pembangunan website di setiap instansi pemerintah
Menurut Inpres No.3 tahun 2003 ada empat tahapan sistematik yang realistik dan terukur dalam pembangunan website instansi pemerintah yakni sebagai berikut :
Pertama tahap persiapan, yaitu pembuatan website sebagai media informasi dan komunikasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan bahkan sampai ke tingkat Kelurahan dan Desa.  Dalam tahap ini tentu diperlukan penyiapan sumber daya manusia, penyiapan jaringan informasi yang memadai serta sosialisasi website tersebut ke para pemangku kepentingan (stakeholder). Pada tahap ini website intansi pemerintah masih bersipat informatif, hanya menyampaikan informasi tentang profil organisasi, program kerja, berita dan lain-lain.
Kedua tahap pematangan, yaitu pembuatan website instansi pemerintah yang bersifat interaktif. Pada tahap ini maka website telah menjadi media komunikasi dua arah, baik antara pengunjung dengan administrator atau antara sesama pengunjung. selain itu  juga telah terjadi hubungan antar muka dengan website intansi pemerintah yang lain.
Ketiga tahap pemantapan, yaitu pembuatan website instansi pemerintah yang menjadi media  transaksi elektronik layanan publik. Pada tahap ini maka website merupakan pintu gerbang untuk pelayanan publik. Untuk proses pelayanan publik yang tidak mensyaratkan kehadirian fisik maka hanya dengan melalui website OPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait maka pelayanan publik tersebut dapat dilakukan. Ini akan menciptakan efisiensi dan efektifitas bagi kedua pihak karena pelayanan publik menjadi tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Pada tahap pemantapan ini pula telah terjadi interoperabilitas aplikasi maupun data dengan Organisasi Perangkat Daerah yang lain. Hal ini akan sangat menguntungkan karena selain akan menciptakan akurasi dan keseragaman data juga akan semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam hal pengumpulan dan pengolahan data pemerintah.
Tahap keempat, pemanfaatan, yaitu ketika website telah mempunyai aplikasi untuk layanan bersifat : G2C (Government to Citizen) Penyampaian informasi dan layanan publik secara searah dari pemerintah ke masyarakat, C2G (Citizen to Government) Komunikasi interaktif (dua arah) antara pemerintah dan masyarakat. G2B (Government to Business) Penyediaan informasi yang memungkinkan dunia usaha bertransaksi dengan pemerintah, B2G (Business to Government) Penawaran produk/layanan dari dunia usaha ke pemerintah dalam konteks pengadan barang dan jasa, G2E (Government to Employee) memfasilitasi pengelolaan pegawai pemerintah dan komunikasi internal di lingkungan institusi pemerintah, G2G (Government to Government) komunikasi dan interaksi serta saling-berbagi (sharing) online antar institusi pemerintah, dan lain-lain.
2Pemanfaaan TIK di instansi pemerintah
Birokrasi yang lamban, tambun, inefisien dan beberapa stigma negatif lainnya adalah paragdigma lama yang harus kita ubah. Reformasi birokrasi telah mendorong kita untuk meningkatkan kompetensi serta kinerja. Reformasi birokrasi hakekatnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan transparan. Peran TIK untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diantaranya berupa :
a.  Menyelenggarakan administrasi publik dengan berbasis TIK; biaya kegiatan administrasi perkantoran saat ini masih didominasi oleh pembelian alat tulis kantor dan biaya perjalanan dinas.  Pemanfaatan email, e-disposisi, cloud computing dan lain-lain akan siginifikan mengurangi pemakaian kertas (paperless) sementara itu penggunaan  teleconference/videokonferensi akan berdampak pada berkurangnya biaya perjalanan dinas.
b.   Transformasi Pelayanan Publik
Manakala website telah dapat berperan sebagai media transaksi elektronik layanan publik maka saat itulah telah terjadi transformasi pelayanan publik. Pada tingkat itulah TIK telah berperan sebagai pemungkin (enabler). Pembuatan surat keterangan dari suatu instansi tidak harus lagi yang bersangkutan datang secara fisik datang ke instansi tersebut (ketika proses bisnis pembuatan surat keterangan tersebut memang tidak mensyaratkan kehadiran fisik), cukup melalui website OPD yang bersangkutan. Itu adalah cara baru dan itu adalah contoh sederhana dari inovasi.
c.   Rightsizing
Ketika telah terjadi transformasi pelayanan publik atau perubahan proses bisnis organisasi penyedia layanan publik maka secara alami akan terjadi rightsizing.  Keberadaan TIK di satu sisi akan memberikan peluang namun di sisi yang lain akan meminimalkan keterlibatan sumberdaya manusia. Rightsizing menurut Kamus Bisnis adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu sehingga akan menimbulkan efektifitas dan efisiensi pada pos pembiayaan.
Change is constant atau perubahan adalah suatu hal yang pasti.  Penetrasi teknologi informasi dan komunikasi di segala sektor kehidupan adalah suatu keniscayaan. Bagi para Pegawai Negeri Sipil hal itu bukan ancaman tapi dorongan untuk terus meningkatkan kapasitas diri.  Terlebih lagi sistem penggajian PNS di masa datang pun besarannya akan berbanding lurus dengan kinerja PNS itu sendiri.
TIK sebagai enabler meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan daya saing daerah
       Peran TIK untuk  meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan daya saing daerah adalah dengan otomasi dan pembuatan sistem informasi di setiap unit pelaksana teknis/gugus tugas penghasil PAD  dan Sistem Informasi Pelayanan Perijinan Terpadu. Adanya otomasi dan penerapan sistem informasi pada setiap unit pelaksana teknis/gugus tugas penghasil PAD menciptakan pelayanan prima,  transparansi  dan akuntabilitas pelayanan publik. Pengguna jasa (masyarakat) akan  mendapatkan kepastian dan transparansi pelayanan dan di sisi yang lain akuntabilitas pemerintah sebagai penyedia jasa akan meningkat.
          Daya saing daerah salah satu unsurnya ditentukan oleh bagaimana manajemen perijinan di suatu daerah. Perijinan merupakan merupakan hal penting bagi investor yang akan menanamkan modal. Konsep pelayanan perijinan terpadu bukan sekedar mengumpulkan unit kewenangan yang berbeda-beda, data yang banyak  dan proses birokrasi yang berlainan dalam satu intansi tapi lebih dari itu harus menuju kepada Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu.  Teknologi Informasi dan Komunikasi akan menciptakan Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu sehingga proses perijinan akan dapat dilakukan oleh mereka yang ingin menanamkan modal dimanapun dan kapanpun dengan prosedur dan syarat yang jelas serta biaya yang tegas.
Hal lain terkait daya saing daerah adalah ekonomi kreatif.  Pada Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) ekonomi kreatif didefinisikan sebagai berikut: “Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.” Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) juga mengklasifikasikan subsektor dari industri kreatif yaitu: periklanan (advertising),  arsitektur,  pasar barang seni, kerajinan (craft),  desain, fesyen (fashion), video (film dan fotografi, permainan interaktif (game), musik,  seni pertunjukkan (showbiz),  penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software),  televisi & radio (broadcasting), riset dan pengembangan (R&D).  
Dari pengertian dan klasifikasi  tersebut maka pengembangan ekonomi kreatif di suatu daerah terikat erat dengan keberadaan teknologi informasi dan komunikasi. Keterikatan tersebut adalah dikarenakan  kemampuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mendapatkan ide kreatif, merancang ide kreatif sekaligus untuk memasarkan ide dan produk industri kreatif. Perkembangan industri kreatif disuatu daerah selain akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersangkutan sebagai akibat multiplier effect berputarnya kegiatan ekonomi.
Penutup
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di pemerintahan (e-government) merupakan keniscayaan. Ketertinggalan suatu daerah dalam e-government akan menimbulkan kesenjangan digital (digital divide) yang berakibat pada keterputusan secara elektronik dengan para pemangku kepentingannya (pemerintah diatasnya, dunia usaha, masyarakat dan lain-lain).  Untuk itu dalam rangka pengembangan TIK maka pemerintah daerah diharapkan melakukan penguatan kelembagaan yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, penguatan anggaran dan investasi infrastruktur dan sumberdaya manusia di bidang teknologi informasi.  Inovasi daerah merupakan modal utama penciptaan daya saing daerah. Peran TIK dalam inovasi daerah adalah kemampuannya untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi, sarana untuk melakukan transformasi pelayanan publik dan mendukung berkembangnya ekonomi kreatif.

Tidak ada komentar:

Puasa

Sebentar lagi memasuki Bulan Ramadhan, 14 hari lagi InsyaAlloh.  Tidak terasa, Baru kemarin merayakan lebaran.... Kalimat yang hampir sama k...