Inovasi Daerah adalah sebuah konsep
besar sehingga sering disebut sebagai sebuah sistem, Sistem Inovasi Daerah
(SID). Keinginan untuk menerapkan
inovasi daerah merupakan sesuatu yang strategis dan jawaban untuk meningkatkan
kapasitas kepemerintahan dan daya saing daerah. Sistem Inovasi Daerah juga
merupakan kunci pembuka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan pemerintah
daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan
payung hukum yang mengatur Sistem
Inovasi Daerah sangat diperlukan agar inovasi daerah itu menjadi sesuatu yang strategis, ditetapkan
secara formal, terstruktur, terukur, terkelola dan menuju pada praktek terbaik.
Sebagai seorang birokrat penggiat TIK
di pemerintah Kabupaten Ciamis dan bertugas di lingkup bidang komunikasi dan
informatika maka penulis hanya mengambil salah satu bagian dari bangunan besar
Sistem Inovasi Daerah, peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penulis memandang
penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan enabler (pemungkin) untuk mewujudkan
pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan pendapatan daerah dan
meningkatkan daya saing daerah.Sejatinya implementasi TIK di Instansi Pemerintahan
bukan hal baru apalagi jawaban baru. Penerapan TIK di pemerintahan atau lebih dikenal dengan istilah electronic government (e-government)
telah dikedepankan lebih dari satu dekade lalu.
Secara umum manfaat dari e-goverenment adalah untuk meningkatkan : pemberdayaan masyarakat, pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan.
Menyadari
akan pentingnya peran TIK dalam keberlangsungan pemerintahan ke depan Presiden
Megawati telah mengeluarkan
Instruksi
Presiden Nomor
3 Tahun 2003 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government. Inpres ini dikeluarkan dengan
pertimbangan bahwa
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi
pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. bahwa
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan
(egovernment) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah bahwa
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan
meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya
kebijakan dan strategi pengembangan e-government; bahwa
dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan
keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah, maka dipandang
perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pelaksanaan kebijakan dan
strategi pengembangan e-government secara nasional
Saat ini pun pemerintah Kabupaten
Ciamis tengah berupaya untuk merintis dan meningkatkan pembangunan e-government. Kita menyadari bahwa masih
banyak hal yang harus dikejar dan dikerjakan. Beberapa hambatan yang harus
segera diatasi diantaranya :
- Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia di bidang teknologi infomasi dan komunikasi pada instansi pemerintah daerah sangat terbatas. Tingkat literasi (kemelekan) terhadap teknologi informasi dan komunikasi para Pegawai Negeri Sipil pun masih perlu ditingkatkan. Masih banyak PNS yang tidak bisa mengoperasikan komputer dan komputer pun masih dianggap sebagai alat untuk mengetik saja. Selain itu ada kecenderungan ketidaksiapan menerima teknologi informasi, keengganan untuk berubah (mempelajari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi) dan malah menganggap teknologi informasi dan komunikasi sebagai sebuah ancaman;
- Infrastruktur dan Infostruktur teknologi informasi dan komunikasi yang perlu ditingkatkan;
- Perlu penguatan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika termasuk penguatan anggaran untuk investasi teknologi informasi dan komunikasi.
TIK Sebagai Pemungkin (Enabler)
Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif Dan Efisien
Ada beberapa hal penting yang harus
ditempuh untuk memaksimalkan peran TIK dalam mewujudkan mewujudkan pemerintahan
yang efektif dan efisien diantaranya :
Pembangunan
website di setiap instansi pemerintah
Menurut Inpres No.3 tahun 2003 ada empat tahapan
sistematik yang realistik dan terukur dalam pembangunan website instansi pemerintah yakni sebagai berikut :
Pertama
tahap persiapan, yaitu pembuatan website sebagai media informasi dan komunikasi setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan bahkan sampai ke tingkat
Kelurahan dan Desa. Dalam tahap ini
tentu diperlukan penyiapan sumber daya manusia, penyiapan jaringan informasi
yang memadai serta sosialisasi website
tersebut ke para pemangku kepentingan (stakeholder).
Pada tahap ini website intansi
pemerintah masih bersipat informatif, hanya menyampaikan informasi tentang
profil organisasi, program kerja, berita dan lain-lain.
Kedua
tahap pematangan, yaitu pembuatan website
instansi pemerintah yang bersifat
interaktif. Pada tahap ini maka website telah menjadi media komunikasi
dua arah, baik antara pengunjung dengan administrator atau antara sesama
pengunjung. selain itu juga telah
terjadi hubungan antar muka dengan
website intansi pemerintah yang lain.
Ketiga
tahap pemantapan, yaitu pembuatan website
instansi pemerintah yang menjadi
media transaksi elektronik layanan publik. Pada tahap ini maka website merupakan pintu gerbang untuk
pelayanan publik. Untuk proses pelayanan publik yang tidak mensyaratkan kehadirian
fisik maka hanya dengan melalui website
OPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait maka pelayanan publik tersebut dapat
dilakukan. Ini akan menciptakan efisiensi dan efektifitas bagi kedua pihak
karena pelayanan publik menjadi tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Pada tahap
pemantapan ini pula telah terjadi interoperabilitas aplikasi maupun data dengan Organisasi
Perangkat Daerah yang lain.
Hal ini
akan sangat menguntungkan karena selain akan menciptakan akurasi dan
keseragaman data juga akan semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
hal pengumpulan dan pengolahan data pemerintah.
Tahap
keempat, pemanfaatan, yaitu ketika
website telah mempunyai aplikasi untuk layanan bersifat
: G2C (Government to Citizen) Penyampaian informasi dan layanan publik secara searah dari
pemerintah ke masyarakat, C2G (Citizen to Government) Komunikasi
interaktif (dua arah) antara pemerintah dan masyarakat. G2B
(Government to Business) Penyediaan informasi yang memungkinkan dunia usaha bertransaksi
dengan pemerintah, B2G (Business to Government) Penawaran produk/layanan dari dunia usaha ke pemerintah dalam konteks
pengadan barang dan jasa, G2E (Government to Employee) memfasilitasi pengelolaan pegawai pemerintah dan komunikasi internal di
lingkungan institusi pemerintah, G2G (Government to Government) komunikasi dan interaksi serta saling-berbagi (sharing) online antar institusi
pemerintah, dan lain-lain.
2Pemanfaaan
TIK di instansi pemerintah
Birokrasi
yang lamban, tambun, inefisien dan beberapa stigma negatif lainnya adalah
paragdigma lama yang harus kita ubah. Reformasi birokrasi telah mendorong kita
untuk meningkatkan kompetensi serta kinerja. Reformasi birokrasi hakekatnya bertujuan
untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan transparan. Peran TIK
untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang diantaranya berupa :
a. Menyelenggarakan administrasi publik
dengan berbasis TIK; biaya kegiatan administrasi perkantoran saat ini masih
didominasi oleh pembelian alat tulis kantor dan biaya perjalanan dinas. Pemanfaatan email, e-disposisi, cloud
computing dan lain-lain akan siginifikan mengurangi pemakaian kertas (paperless) sementara itu penggunaan teleconference/videokonferensi
akan berdampak pada berkurangnya biaya perjalanan dinas.
b. Transformasi Pelayanan Publik
Manakala
website telah dapat berperan sebagai
media transaksi elektronik layanan publik maka saat itulah telah
terjadi transformasi pelayanan publik. Pada tingkat itulah TIK telah berperan
sebagai pemungkin (enabler).
Pembuatan surat keterangan dari suatu instansi tidak harus lagi yang
bersangkutan datang secara fisik datang ke instansi tersebut (ketika proses
bisnis pembuatan surat keterangan tersebut memang tidak mensyaratkan kehadiran
fisik), cukup melalui website OPD
yang bersangkutan. Itu adalah cara baru dan itu adalah contoh sederhana dari
inovasi.
c. Rightsizing
Ketika
telah terjadi transformasi pelayanan publik atau perubahan proses bisnis
organisasi penyedia layanan publik maka secara alami akan terjadi rightsizing. Keberadaan TIK di satu sisi akan memberikan
peluang namun di sisi yang lain akan meminimalkan keterlibatan sumberdaya
manusia. Rightsizing menurut Kamus
Bisnis adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan
diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan
yang tidak perlu sehingga akan menimbulkan efektifitas dan efisiensi pada pos
pembiayaan.
Change is constant
atau perubahan adalah suatu hal yang pasti.
Penetrasi teknologi informasi dan komunikasi di segala sektor kehidupan
adalah suatu keniscayaan. Bagi para Pegawai Negeri Sipil hal itu bukan ancaman tapi
dorongan untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Terlebih lagi sistem penggajian PNS di masa
datang pun besarannya akan berbanding lurus dengan kinerja PNS itu sendiri.
TIK sebagai enabler meningkatkan
pendapatan daerah dan meningkatkan daya saing daerah
Peran TIK untuk meningkatkan pendapatan daerah dan
meningkatkan daya saing daerah adalah dengan otomasi dan pembuatan sistem
informasi di setiap unit pelaksana teknis/gugus tugas penghasil PAD dan Sistem Informasi Pelayanan Perijinan
Terpadu. Adanya otomasi dan penerapan sistem informasi pada setiap unit
pelaksana teknis/gugus tugas penghasil PAD menciptakan pelayanan prima, transparansi
dan akuntabilitas pelayanan publik. Pengguna jasa (masyarakat) akan mendapatkan kepastian dan transparansi pelayanan
dan di sisi yang lain akuntabilitas pemerintah sebagai penyedia jasa akan
meningkat.
Daya saing daerah salah satu unsurnya
ditentukan oleh bagaimana manajemen perijinan di suatu daerah. Perijinan
merupakan merupakan hal penting bagi investor yang akan menanamkan modal. Konsep
pelayanan perijinan terpadu bukan sekedar mengumpulkan unit kewenangan yang
berbeda-beda, data yang banyak dan
proses birokrasi yang berlainan dalam satu intansi tapi lebih dari itu harus
menuju kepada Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu. Teknologi Informasi dan Komunikasi akan
menciptakan Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu sehingga proses perijinan akan
dapat dilakukan oleh mereka yang ingin menanamkan modal dimanapun dan kapanpun
dengan prosedur dan syarat yang jelas serta biaya yang tegas.
Hal lain terkait daya saing daerah adalah ekonomi
kreatif. Pada Cetak Biru Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) ekonomi kreatif didefinisikan sebagai
berikut: “Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri,
dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan
mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya.” Cetak Biru Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) juga mengklasifikasikan subsektor
dari industri kreatif yaitu: periklanan (advertising), arsitektur,
pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video (film
dan fotografi, permainan interaktif (game), musik, seni pertunjukkan (showbiz), penerbitan dan percetakan, layanan komputer
dan piranti lunak (software), televisi & radio (broadcasting), riset
dan pengembangan (R&D).
Dari
pengertian dan klasifikasi tersebut maka
pengembangan ekonomi kreatif di suatu daerah terikat erat dengan keberadaan
teknologi informasi dan komunikasi. Keterikatan tersebut adalah dikarenakan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi
salah satu alat untuk mendapatkan ide kreatif, merancang ide kreatif sekaligus
untuk memasarkan ide dan produk industri kreatif. Perkembangan industri kreatif
disuatu daerah selain akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya juga akan
meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersangkutan sebagai akibat multiplier effect berputarnya kegiatan
ekonomi.
Penutup
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi di pemerintahan (e-government) merupakan keniscayaan. Ketertinggalan suatu daerah
dalam e-government akan menimbulkan
kesenjangan digital (digital divide)
yang berakibat pada keterputusan secara elektronik dengan para pemangku
kepentingannya (pemerintah diatasnya, dunia usaha, masyarakat dan
lain-lain). Untuk itu dalam rangka
pengembangan TIK maka pemerintah daerah diharapkan melakukan penguatan kelembagaan
yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika,
penguatan anggaran dan investasi infrastruktur dan sumberdaya manusia di bidang
teknologi informasi. Inovasi daerah
merupakan modal utama penciptaan daya saing daerah. Peran TIK dalam inovasi
daerah adalah kemampuannya untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi, sarana
untuk melakukan transformasi pelayanan publik dan mendukung berkembangnya
ekonomi kreatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar