Lagi rame perdebatan tentang anjing.
Perjalanan spiritual saya terutama masalah fiqih banyak berpedoman pada Mazhab Imam Syafi'i.
Perjalanan spiritual saya terutama masalah fiqih banyak berpedoman pada Mazhab Imam Syafi'i.
Mazhab ini memang sangat hati-hati.
Termasuk malah najis.
Anjing termasuk najis yang tergolong berat, Mugholadoh.
yang untuk menyucikannya harus dibasuh dengan air sebanyak 7 kali.
Salah satunya air yang dicampur dengan tanah.
Kadang kami kurang mendapat penjelasan yang utuh tentang permasalahan najis anjing ini.
Sehingga kadang menimbulkan kebingungan dan keraguan.
Apakah sebatas air liurnya.
Bagaimana dengan bagian tubuh anjing yang lainnya.
Bagaimana hukum bekas kaki anjing.
Ada penjelasan menjadi najis ketika bulunya basah.
Mau menanyakan sungkan apalagi dulu belum ada internet.
Kebingungan kadang dipendam sendiri.
Saya hidup di kampung dimana banyak orang memelihara anjing.
Apakah bekas kaki anjing yang menginjak jalan yang basah itu najis.
Apakah menginjak bekas kaki anjing di pematang sawah yang tanahnya basah najis.
Apakah menyentuh rumput basah yang diinjak atau bersentuhan dengan bulu anjing itu najis?
Bagaimana lalat yang hinggap dibulunya yang basah atau kotoran anjing terus hinggap ke kita?
Jujur saya stress berkepanjangan.
Sering saya menyucikan diri karena khawatir akan najis anjing.
Saya tidak membenci anjing.
Mendiang Nenek saya pernah memelihara anjing.
Namanya Si Poli.
Dulu ada anjing namanya Si Dolar dan Si Perak.
Miliki saudara juga.
Saya menganggap permasalahan najis anjing ini bagian ketaatan.
Walau terkadang merepotkan.
Saya menghindari anjing bukan karena benci.
Hanya meminimalisasi agar tidak terlalu repot saja.
Kalau anjing tidak dihukumi najis,
Saya pasti sudah memelihara anjing.
Yang saya tidak suka dari anjing itu
Gonggongannya, bikin hati bergetar.
Apalagi sampai mengejar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar