Rabu, 05 September 2012
PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 DAN NASIB POLITISASI HIBAH/BANSOS
Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012 di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah pembahasan anggaran terkait Pos Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tarik ulur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 harus berpedoman kepada Peraturan Menteri.
Sejatinya, setiap peraturan yang disusun dan dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten mengeluarkannya tentu dengan maksud untuk menjadikan objek yang diatur dalam aturan itu menjadi lebih baik. Begitupun dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2012, kelahirannya dimaksudkan untuk memberikan pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebenarnya sebelum Permendagri ini dikeluarkan pun tiap Kabupaten/Kota rata-rata sudah mempunyai aturan terkait pemberian hibah/bantuan sosial yang bersumber dari APBD masing-masing daerah. Namun karena perbedaan penafsiran dan kepentingan masing-masing daerah maka aturan tersebut tidak seragam serta terkadang tidak tegas dan jelas. Dengan adanya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 diharapkan adanya keseragaman, ketegasan dan kejelasan dalam mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Seperti kita maklumi bersama, sebelumnya pemberian Hibah/bantuan sosial rawan penyimpangan dan politisasi. Sebagaimana dilansir oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) atas hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu ada beberapa poin penting yang harus dikritisi terkait pemberian Hibah/Bantuan Sosial dari Anggaran Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota: Pertama, adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif. Kedua, lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama.
Ketiga, Adanya aliran dana Hibah/Bantuan Sosial ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dana hibah banyak yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat. Keempat, dana hibah tidak utuh/dipotong. Nilai dana hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yag ditetapkan oleh otoritas pengelola keuangan dan aset daerah.
Satu hal lagi yang menjadi titik rawan hibah/bantuan sosial adalah banyak terjadinya praktek politisasi belanja hibah/bantuan sosial demi kepentingan pemenangan Pilkada dan kepentingan politik lainnya. Hal ini tecermin dari banyaknya pelanggaran kasus pelanggaran Pilkada yang mengemuka terkait maraknya pemberian hibah/bantuan sosial menjelang momen pemilihan Kepala Daerah.
Hasil Penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kasus-kasus korupsi di berbagai daerah dengan modus penyimpangan pemberian hibah/bantuan sosial merupakan beberapa latar belakang mengapa perlu diaturnya pengelolaan hibah dan Bantuan Sosial dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Hibah dan Bansos Masih Diperlukan
Salah satu fungsi pemerintahan adalah fungsi pemberdayaan dimana pemerintah harus mampu memberdayakan warganya sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yg tangguh dan berkompeten demi meningkatkan ketahanan bangsa. Upaya pemberdayaan masyarakat ini menjadi penting karena keterbatasan Pemerintah Daerah untuk dapat menjangkau dan mencapai seluruh aktifitas masyarakat dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Melihat realitas tersebut maka pelibatan Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam menjadi sebuah keniscayaan. Dalam kerangka itulah Pemberian Hibah kepada Masyarakat dan atau Organisasi Kemasyarakatan menjadi suatu hal yang diperlukan.
Di dalam sekitar kita ada sebagian masyarakat yang terkait apa yang dengan apa disebut resiko sosial. Menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tersebut yang dinamakan resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Terkait resiko sosial itulah kiranya keberadaan bantuan sosial sangat diperlukan oleh masyarakat yang mengalaminya. Permasalahannya adalah bagaimana resiko sosial itu dimaknai dan dipahami secara mendalam oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya untuk memberdayakan masyarakatnya melalui stimulan dana bantuan sosial disisi lain pemberian bantuan sosial itu dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos
Dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 hibah didefinisikan sebagai pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara sfesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Secara garis besar signifikansi perubahan mekanisme pemberian hibah yang diatur Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 berupa, pertama: objek penerima bantuan (seperti yang tercantum dalam definisi di atas), secara umum harus memenuhi kriteria: peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non profesional.
Khusus untuk hibah kepada masyarakat persyaratannya ditambah dengan keharusan memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan. Sementera hibah kepada organisasi kemasyarakatan ada klausul bahwa organisasi kemasyarakatan tersebut harus telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan, berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan serta memiliki sekretariat tetap.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keharusan dicantumkannya alokasi anggaran hibah dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) setelah usulan hibah tersebut diterima oleh kepala daerah, dievaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan direkomendasikan/dipertimbangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya Hibah berupa Uang harus dicantumkan dalam RKA-PPKD (Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan hibah barang harus dicantumkan dalam RKA-SKPD yang kemudian akan menjadi DPA PPKAD adan DPA SKPD. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 juga mewajibkan dibuatnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang secara eksplisit memuat: pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tatacara penyaluran/penyerahan hibah dan tatacara pelaporan hibah. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban hibah merupakan hal yang juga harus diperhatikan karena baik Pemberi Hibah maupun Penerima Hibah akan menjadi objek pemeriksaan.
Bantuan Sosial (Bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Pemberian bantuan sosial mempunyai tujuan: rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Secara umum mekanisme pemberian bantuan sosial tidak jauh berbeda dengan pemberian hibah.
Pertanyaan umum yang diajukan oleh beberapa Kepala Daerah terkait dengan implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 adalah pemberian bantuan terkait hal yang sipatnya insidental. Hal ini wajar dan merupakan kewajiban bagi seorang pemimpin untuk memberikan solusi (minimal sementara) manakala ada hal mendesak dan spontan terkait kebutuhan dan keinginan masyarakatnya. Dalam mengatasi situasi seperti ini kepala daerah tidak bisa lagi memberikan bantuan dari pos belanja Bansos, tetapi dapat dialokasikan dari dana keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Permendagri No 21/2011.
Permendagri Nomor 32/2011 dan Reduksi Politisasi Hibah/Bansos
Urgensi pengaturan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dapat dilihat dari data statistik besarnya belanja yang telah dikeluarkan daerah secara nasional. Data APBD provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan jumlah dana belanja hibah dan Bansos pada 2009 mencapai Rp 22,61 triliun atau 5,28% dari total belanja daerah. Kemudian pada 2010 naik menjadi Rp 30,39 triliun atau sekitar 6,85% dari belanja daerah. Sedangkan pada 2011 ini tercatat Rp 23,15 triliun atau 4,56 % dari belanja daerah. Maka sudah selayaknya permasalahan hibah dan bantuan sosial diatur dengan lebih baik secara administratif, akuntabel dan transparan tanpa mengurangi kewenangan kepala daerah dalam melaksanakan visi-misinya.
Dengan peraturan ini maka tata cara pelaksanaan penyaluran dana hibah dan Bansos akan terasa kaku, panjang dan berbelit. Tapi dampak positifnya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial akan semakin tertib secara adminitrasi, terukur, akuntabel dan transparan. Dengan pelaksanaan aturan ini, pemberian bantuan yang ujug-ujug dan penerima bantuan yang abal-abal serta jumlah bantuan yang hanya sisa-sisa akan semakin terbatasi keberadaannya. Praktek politisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (pemberian hibah dan bansos dengan maksud untuk memperoleh keuntungan politik, baik berupa dukungan politik atau pencitraan) akan dapat direduksi. Selain itu diharapkan pemberian hibah dan bantuan sosial dapat menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan tidak hanya dinikmati oleh elemen-elemen yang selama ini dekat dengan lingkaran kekuasaan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga betul-betul memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri ini.
Selasa, 04 September 2012
Urip Sejatine Gawe Urup
Hidup sejatinya memberikan kebaikan kepada Sesama.....
Itu kalimat dari tshirt yang saya beli di sebuah toko di kota solo!kotanya pak jokowi!jauh sebelum hingar-bingar pilkada jakarta.
Memang hidup kita harus memberikan arti yang positif bagi orang lain. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang yang paling baik adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain. Perjalanan hidup kita adalah sebuah pembelajaran terus menerus untuk meningkatkan kualitas diri sehingga nilai manfaat kita akan semakin besar bagi orang lain. Kita hidup bukan untuk diri sendiri. Kita jangan hanya sukses sendirian. Berhasil tapi keberhasilan kita tanpa berdampak banyak kepada orang lain.
Kuantitas dan kualitas kebaikan kita kepada orang lain bukanlah perkara pokok. Sebab tiap orang punya kapasitas dan kapabilitas yang berbeda dalam meng-create kebaikan.
jangan pernah bosan untuk menyebarkan benih-benih kebaikan
Rabu, 29 Agustus 2012
TETEN RUSTENDI (sebuah tafakur untuk sahabat yang baru pergi)
ketika mendapat info bahwa beliau sedang dirawat di TMC, tebersit keingingan untuk menjenguknya. tapi keraguan bahwa saya belum pernah bertemu secara langsung membuat saya mengurungkan niat, sesuatu yang saya sesali akhirnya.
-----
-----
-----
jejaring sosial facebooklah yang menjadi wasilah saya mengenal sosok teten rustendi di dunia maya. karena dulu saya sekolah di tasikmalaya, banyak teman2 beliau yang menjadi teman saya juga.
-----
-----
-----
beliaulah yang memberikan inspirasi untuk menulis di Kabar Priangan. salah satu petuahnya yang saya ingat adalah bahwa menulis itu adalah kepuasan batin, tidak dapat diukur dengan nilai uang. dan memang betul, ketika tulisan saya pertama kali dimuat!bahagia dan bangganya luar biasa!seperti lulus ujian....atau ketika ditelepon bahwa saya diterima kerja....
-----
-----
-----
status terakhir yang saya baca adalah sekitar kebahagiannya karena menjalani hidup baru sebagai seorang suami. dan statement yang masih saya ingat adalah bahwa belia pensiun dini dari makan makanan yang mengandung msg....sesuatu yang saya bertekad untuk mengikutinya
-----
-----
-----
hikmah yang dapat kita petik adalah bahwa usia itu rahasia Alloh SWT
kita dipanggil Alloh SWT bisa saat ini, besok,atau besoknya lagi
bersiaplah, bukankan mukmin yang cerdas adalah mereka yang selalu mempersiapkan diri untuk hari esok (akhirat)
selamat jalan sahabat
Allohumaghfirlahu wa'afihi wa'fuanhu
semoga Alloh SWT menempatkanmu dalam tempat yang mulia
*bandung*29082012#
Selasa, 28 Agustus 2012
Kembali Menjadi Anak Kost
16 tahun yang lalu aku pernah kost di wilayah ini, walaupun sebatas menginap sementara untuk persiapan menghadapi UMPTN. Dulu berjalan kaki dari daerah Simpang Dago ke Cisitu Lama/Sangkuriang tidak terasa terlalu lelah. kini jalan menanjak sedikit dengan beban dipunggung mengharuskanku untuk pandai mengatur langkah dan nafas....ah memang usia yang mulai merambat tua dan fisik yang kurang terlatih membuat badan ini minta sedikit dimanja.
saat itu pula aku pernah meretas asa untuk kuliah di jalan ganesha no sepuluh. dengan keyakinan yang tinggi aku pilih jurusan biologi, aku sadar kemampuan eksaktaku hanya rata-rata air. tapi takdir Alloh SWT dan ikhtiarku belum membawaku ku institut itu!
Dengan tidak lepas dari pertolongan Alloh SWT pada pertengahan tahun 2012, setelah melewati serangkaian proses seleksi dan registrasi yang membuat lelah jiwa dan raga, aku terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana Institut Teknologi Bandung. dream comes true!
kini kembali kujalani kehidupan sebagai malot (mahasiswa kolot) yang harus kembali ngekost. kembali baca-baca buku, kembali mencari makan sendiri, dll
hidup harus tetap berjalan.....tantangan ada untuk ditaklukan, hambatan ada untuk dilawan....tegakkan kepala!menunduklah hanya kepada Alloh SWT!
Dream Comes True
Senin 27 Agustus 2012,
Sebuah langkah dimulai. Langkah yang merupakan manifestasi dari sebuah mimpi.ya sebuah mimpi, bahkan merupakan sebuah mimpi besar.
Enam belas tahun yang lalu, kuliah kampus ini adalah sebuah cita-cita yang belum Alloh SWT izinkan untuk terlaksana!dan mulai hari ini dengan tidak lepas dari inayah dan i'anah Alloh SWT, aku tercatat sebagai mahasiswa program pascasarjana Program Studi Informatika. Kehidupan memang terkadang terlalu rumit untuk dikalkulasikan. Mudah bagi Alloh SWT untuk menjadikan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin...dan sebaliknya.
Hari pertama yang kunanti dapat dilalui dengan baik!
sebuah pembelajaran yang berbeda
Sabtu, 07 Juli 2012
Mengikuti Tes TPA
Halaman Gedung Bappenas |
Perjalanan memburu beasiswa membuatku sampai di Gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat. Gedung dengan arsitektur klasisisme yang khas. Bagi penganut teori konspirasi, gedung ini diyakini sebagai bagian dari masonis Indonesia.
Pernah ingin menjajal seleksi Beasiswa dari Bappenas. Tapi yang datang lebih dulu adalah tawaran beasiswa dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beasiswa untuk program Studi CIO, Chief Information Officer....wah dari namanya keren neh. Walaupun kesan rumpun informatikanya membuat agak ngeri-ngeri gimana gitu.
Seperti biasa seleksi beasiswa dari kementerian dan lembaga-lembaga lainnya selalu mensyaratkan Nilai TOEFL dan TPA (Test Potensi Akademik). TOEFL sertifikatnya dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Bahasa Inggris yang kompeten, sedangkan untuk TPA pemegang lisensinya adalah Bappenas. Skor minimal TPA sebagai syarat seleksi beasiswa adalah 450.
Datanglah ke Gedung Bappenas untuk mengikuti test TPA. Hari ini yang mengikuti test ini lumayan banyak. Tes ini sangat legendaris. Konon test ini untuk menasbihkan pintar tidaknya seseorang, cerdas tidaknya seorang. Berpotensi atau tidaknya seseorang dalam dunia akademik. Tapi indikator ini adalah ukuran manusia dan ciptaan manusia, yang mungkin saja tidak berarti apa-apa dimata Tuhan, apalagi ketika tidak dipakai untuk memberikan manfaat bagi sesama.
Akhirnya berhasil juga melewati tes ini. Skornya lumayan. Cukuplah untuk mengikuti program doktoral. Tapi jujur saja sebenarnya lebih sulit tes UMPTN, karena TPA ini ga ada kimia, fisika dan matematika yang njlimet itu.
Rabu, 27 Oktober 2010
Cerita dari Jogja (1)
Kembali lagi ke Jogjakarta.
Kalau ga salah ini injakan kaki yang ketiga.
Pertama waktu SMA, Study Tour.
Kali kedua waktu Studeks (Studi Ekskursi),
Sehabis melawat ke Poltek Universitas Udayana, pulangnya lewat jalur selatan.
Mampir di Jogja.
Ini kali ketiga
Momennya ada workshop Pokja Tsunami.
Akhir Oktober 2010. Villa Mawar Asri Kaliurang.
Penyelenggaranya GTZ, sebuah NGO dari Jerman
yang konsen pada upaya mitigasi bencana.
salah satunya tsunami.
Saat itu bersama sejawat dari Kesra, BPBD dan Bappeda.
Ciamis merupakan salah satu daerah yang bergabung dalam Pokja Tsunami.
Bersama Cilacap, Kebumen, Sragen.
Belajar pada peristiwa Tsunami Pangandaran.
Ketika senggang sehabis materi
kita jalan-jalan.
Saat itu Merapi sudah mulai batuk-batuk!
Luncuran lahar dan awan panas sudah mulai terdengar dan terlihat.
Secara Villa kita dekat di lereng merapi, Kaliurang.
Makin lama makin aktifitas Merapi makin meningkat,
Kita harus segera evakuasi.
Aga degdegan juga sih!
Tapi yang bikin lebih degdegan itu
ketika fasilitatornya nyetel lagu Gendjer-Gendjer!
Langganan:
Postingan (Atom)
Menyisakan Ketidakpercayaan
Bulan-bulan terakhir ini banyak sekali pembelajaran hidup. Terima kasih telah memberikan bahan untuk belajar. Sangat berharga sekali. Sering...
-
Hari ini di kantor ada perpisahan rekan kerja yang akan memasuki masa pensiun mulai bulan Oktober besok. Masa kerja lebih dari tiga puluh t...
-
Salah satu tempat yang menarik di Situs Cagar Budaya Karang Kamulyan Ciamis adalah Patimuan. Situs Cagar Budaya Karang Kamulyan berada...